Artikel

Berjabat Tangan Setelah Sholat, Perkara Bid’ah yang Memiliki Banyak Fadilah

Berjabat tangan sudah menjadi tradisi yang hampir dilakukan oleh setiap Nahdliyin ketika setelah sholat akan berjabat tangan kepada jamaah yang berada di sampingnya. Namun tradisi ini acap kali dikesampingkan oleh beberapa kelompok yang bahkan mereka mengatakan bahwa berjabat tangan setelah sholat merupakan perbuatan bid’ah yang tidak ada tuntunannya sama sekali dari Rasulullah Saw. sehingga mereka mengatakan perbuatan ini tidaklah mendatangkan pahala, melainkan kemungkaran yang merusak Islam. Lantas bernarkan demikian?

Berjabat tangan merupakan suatu anjuran yang ditekankan oleh Nabi Muhammad Saw. kepada setiap muslim tak kala ia bertemu dengan muslim yang lainnya dengan syarat tidak berjabat tangan dengan orang yang bukan mahram baginya.

Dikutib di dalam kitab Sunan Ibnu Majah,

عَنِ الْبَرَاءِ بْنِ عَازِبٍ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ‌مَا ‌مِنْ ‌مُسْلِمَيْنِ ‌يَلْتَقِيَانِ فَيَتَصَافَحَانِ، إِلَّا غُفِرَ لَهُمَا قَبْلَ أَنْ يَتَفَرَّقَا

Dari Al-Bara’ bin ‘Azob ia berkata: Rasulullah Saw. bersabda “tidaklah dari dua orang muslim yang bertemu kemudian keduanya saling bersalaman kecuali keduanya diampuni (dosa-dosanya) sebelum mereka berpisah. (Ibnu Majah, Sunan Ibnu Majah, Juz 2 Halam 1220).

Jika disimpulkan dari hadist di atas dapat dikatakan anjuran bagi seorang muslim tak kala ia bertemu dengan saudaranya untuk saling menyapa dan berjabat tangan sebagai bentuk silaturahmi, sebagai hikmah dosa di antara mereka akan diampuni oleh Allah Swt.

Berjabat tangan pada dasarnya adalah dihukumi perkara mubah, namun dengan niat baik sebagaimana yang ditunjukan pada hadist di atas maka akan mendatangkan pahala. Lanstas berdasarkan hadist “Bid’ah” apakah berjabat tangan selepas sholat dikatakan kemungkaran dikarenakan tidak pernah dilakukan oleh Nabi dan Para Sahabat?

Pertanyaan tersebut sudah ditegaskan oleh Imam Nawawi, sebagai jawaban beliau mengatakan anjuran untuk melakukan jabat tangan setelah sholat karena di dalamnya terdapat fadilah sebagaimana yang dituliskan di dalam kitab Al-Fatawa,

مسألة: هل ‌المصافحة بعد صلاة العصر والصبح فضيلةٌ أم لا؟.

الجواب: ‌المصافحة سنة عند التلاقي، وأما تخصيص الناس لها بعد هاتين الصلاتين فمعدود في البدع المباحة (والمختار) أنه إن كان هذا الشخص قد اجتمع هو وهو -قبل الصلاة- فهو بدعة مباحة كما قيل، وان كانا لم يجتمعا فهو مستحب؛ لأنه ابتداءُ اللقاء

Sebuah masalah, apakah berjabat tangan setelah sholat Ashar dan Shubuh terdapat fadilah ataukah tidak?, Jawabannya, berjabat tangan dihukumi sunnah ketika saling bertemu, sedangkan pengkhususan manusia dengan berjabat tangan pada dua sholat (shubuh dan ashar) maka dianggap sebagai perkara bid’ah yang diperbolehkan, namun menurut qaul mukhtar sesungguhnya perkara ini ditinjau dari orang yang melakukannya, jika orang-orang tersebut bersama (berkumpul) saat sebelum sholat maka dianggap bidah yang diperbolehkan, dan jika orang-orang tidak bersama (sebelum sholat) maka disunnahkan (bersalaman setelah sholat) karena hal ini sebagaiamana permulaan pertemuan. (Imam Zakaria an-Nawawi, Fatawa An-Nawawi, hal 61).

Secara lugas Imam Nawawi menjelaskan bahwa anjuran untuk bersalaman bukan perkara yang mungkar, kendati perbuatan bid’ah namun diperbolehkan di dalam syariat, bahkan disunnahkan untuk dilakukan jika orang yang bersalaman tidak berkumpul atau bersama sebelum sholat sehingga mereka dapat bersalaman tak kala jamaah yang mereka laksanakan sudah usai sebagaimana yang ditradisikan pada masa Imam Nawawi yaitu pada usai sholat Ashar dan Shubuh.

Dan lebih jelasnya lagi di dalam kitab Bugyatul Mustrasyidin karya Sayyid Abdur Rahman bin Muhammad Husain menganjurkan berjabat tangan secara mutlak pada setiap sholat 5 waktu.

(فائدة) المصافحة من البدع المباحة واستحسنه النووي وينبغي التفصيل بين من كان معه قبله فمباحة ومن لم يكن معه فمستحبة اذ هي سنة عند اللقاء اجماعا, وقال بعضهم ان المصلي كالغائب فعليه تستحب عقيب الخمس مطلقا.

Berjabat tangan termasuk bid’ah yang diperbolehkan dan Imam Nawawi menganggap baik hal ini dan perlu diklasifikasi antara orang yang bersama (yang akan dijabat tangan) sebelum sholat adalah dihukumi mubah sedangkan jila tidak bersama maka dianjurkan karena kesunnahan saat bertemu berdasarkan Ijma’. Namun para ulama mengatakan sesungguhnya orang yang sholat adalah sebagaiamana ghoib (orang yang tidak bertemu) sehungga dianjurkan berjabat tangan setelah sholat 5 waktu secara mutlak. (Sayyid Abdur Rahman, Bughyatul Mustarsidin hal 50).

Demikianlah kesunnahanan untuk kita saling berjabat tangan kepada orang yang sedang berjamaah bersama dengan kita setelah sholat, di dalamnya terdapat faidah menggugurkan dosa serta saling dan semakin mengeratkan ikatan ukhuwah tershadap sesama muslim. Dan tentunya berjabat tangan setelah sholat bukanlah perkara bi’dah mungkarah.

Oleh: Wildan Miftahussurur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *