Berita

Gagasan Menko PMK Pembatasan Kuota Haji Satu Kali: Berikut Respon Ketum PBNU dan Muhammadiyah

Jamaah haji dari Indonesia tergolong merupakan kuota terbesar tiap tahunnya di antara negara-negara lain. Pembatahasan diberlakukan baik dari pihak Arab Saudi maupun dari pemerintah Republik Indonesia sendiri untuk meminimalisir penumpukan jamaah.

Wancana terbaru, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy memberikan program rencana terkait pelaksaan Haji dari Indonesia, beberapa waktu lalu Ia menuturkan agar para masyarakat tidak berhaji lebih dari satu kali, bertujuan untuk meminimkan antrean jamaah Indonesia.

Sontak pernyataan ini mendapatkan komentar dari dua ormas Islam Indonesia. Kemarin Minggu (27/8/2023), Ketua Umum PBNU Ahmad Fahrur Rozi menyampaikan dukungan atas program pembatasan pada ibadah haji, sedangkan untuk umroh tidak perlu adanya batasan.

“Saya setuju pembatasan haji, misalnya 10 tahun sekali, kecuali ada tugas pembimbingan haji atau diperlukan lainya,” ungkap Fahrur Rozi.

Ia juga melanjutkan, agar masyarakat tidak terlalu sering berhaji. “Memang sebaiknya masyarakat tidak sering naik haji, cukup umroh saja agar memberikan kesempatan haji kepada yang lain,” lanjut beliau.

Ketua PBNU yang kerap dikenal dengan Gus Fahrur memberikan penyampaian saran juga, daripada masyarakat Indonesia melaksanakan haji berkali-kali lebih baik memperbanyak untuk memberikan santunan kepada fakir miskin, berwakaf dan kegiatan agama lainya.

Gus Fahrur dengan mengalihkan dana daripada berhaji beberapa kali ke santunan dan wakaf pahalaya juga tidak kalah suci. “Atau lebih bagus bagi yang sudah pernah haji jika dipergunakan untuk wakaf daripada dipergunakan haji plus yang bianya sangat Mahal.”

Respon dukungan juga datang Muhammadiyah. Melalui Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti menjelaskan bahawa di dalam Islam kewajiban hanya berlaku untuk satu kali saja bagi tiap orang yang mampu.

“Dalam beberapa literasi kitab fikih disebukan bahwa Nabi Muhammad juga hanya sekali menunaikan Ibadah Haji saja. Gagasa Menko PMK perlu dijadikan kajian para pengambil kebijakan dan DPR, sekalipun dalam realitasnya akan sulit diterapakan,” tutur Abdul Mu’ti kepada salah satu Media Nasional.

Selain itu, Sekretaris Muhammadiyah tersebut juga memberikan pendapat untuk meminimalisir antrian panjang jamaah haji yang dapat diprogramkan oleh pemerintah. Salah satunya adalah pemberlakuan jarak haji bagi orang yang pernah berhaji.

“Yang mungkin bisa dilakukan adalah pemberlakuan jarak haji yang kedua dari yang pertama agar lebih diperpanjang semisal jarak 15 atau 20 tahun dari haji yang pertama,” ujarnya.

Sebelumnya, Menko PMK Muhadjir Effendi juga mengungkit terkait daripada perpanjangan jarak haji lebih baik dan releven untuk pembatasan haji dengan kuota satu kali saja. Ia beralasan, jamaah jari Indonesia rata-rata sudah lansia dan bertambah seiring tiap tahunnya.

Pewarta : Wildan Miftahussurur

Editor : Fauzinuddin Faiz

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *